Perkembangan media digital dan transformasi sosial telah mengubah posisi serta peran perempuan lanjut usia dalam masyarakat modern. Perempuan lansia tidak lagi terbatas pada ruang domestik, tetapi aktif dalam berbagai aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, dan media digital. Perubahan tersebut turut memengaruhi pola berpakaian dan cara mereka menampilkan identitas diri di ruang publik. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk mengkaji kembali relevansi ajaran Islam mengenai etika berpakaian perempuan lanjut usia sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 60. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rukhsah dan iffah dalam QS. An-Nur ayat 60, menelaah penafsiran para mufasir klasik dan kontemporer, serta mengontekstualisasikannya dengan fenomena busana perempuan lansia di era modern. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) dan analisis kontekstual. Sumber data primer berupa QS. An-Nur ayat 60 dan berbagai kitab tafsir klasik maupun kontemporer, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. An-Nur ayat 60 memberikan rukhsah kepada perempuan lanjut usia untuk menanggalkan sebagian pakaian luarnya dengan tetap memperhatikan larangan tabarruj dan prinsip penjagaan kehormatan diri. Para mufasir klasik dan kontemporer sepakat bahwa rukhsah tersebut tidak menghapus kewajiban menjaga kesopanan dan martabat perempuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa hubungan antara rukhsah dan iffah bersifat komplementer dalam menghadapi perubahan sosial modern. Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini menawarkan konsep Iffah Progresif, yaitu suatu model etika berpakaian yang mengintegrasikan penjagaan kehormatan diri dengan partisipasi sosial dan ekspresi diri yang proporsional bagi perempuan lansia di era modern. Konsep ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an tetap relevan dalam merespons dinamika kehidupan kontemporer tanpa kehilangan orientasi moral yang menjadi tujuan utama syariat. Kata Kunci: QS. An-Nur ayat 60; perempuan lansia; rukhsah; iffah; Iffah Progresif.