Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah, khususnya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, yang belum pernah diukur secara komprehensif meskipun mediasi diharapkan menjadi instrumen alternatif non-litigasi yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Permasalahan hukum berfokus pada bagaimana proses pelaksanaan mediasi serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitasnya dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio legal research) dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri telah dilaksanakan secara terstruktur, berjenjang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga kemungkinan penyelesaian lanjutan, sehingga mencerminkan penerapan prinsip Alternative Dispute Resolution yang mengedepankan musyawarah, efisiensi waktu dan biaya, serta win-win solution. Secara umum, mediasi tergolong cukup efektif sebagai instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi, ditandai dengan tercapainya Perjanjian Bersama, anjuran tertulis, dan berkurangnya eskalasi sengketa ke litigasi. Faktor pendukung efektivitas meliputi kompetensi mediator, dukungan kelembagaan, prosedur yang jelas, serta karakteristik mediasi yang cepat dan non-konfrontatif. Namun, efektivitas belum optimal karena dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas mediator, rendahnya pemahaman hukum dan partisipasi para pihak, ketidakhadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, mediasi telah berfungsi efektif secara relatif, tetapi masih memerlukan penguatan aspek kelembagaan, sumber daya, dan kesadaran hukum para pihak agar tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat tercapai secara optimal.