Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ATAS PENYELESAIAN SENGKETA KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BIAYA JASA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (Studi Putusan Nomor 1204/Pdt.G/2024/PN Sby) Jayanto, Lucky Dwi; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2026): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v15i1.8934

Abstract

Penulisan ini mengkaji tentang pertanggung jawaban hukum pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya (Studi Putusan Nomor:1204/Pdt.G/2024/PN Sby). Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas kewajiban pembayaran ppn bjpsda dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 1204/Pdt.G/2024/PN Sby. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini adalah PJT I, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengenakan biaya jasa pengelolaan air yang disalurkan ke PDAM Surabaya, yang bertindak sebagai penyedia air bersih untuk masyarakat Surabaya. PJT I memandang bahwa BJPSDA yang dibebankan kepada PDAM Surabaya merupakan objek PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), karena termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya air. Namun, PDAM Surabaya tidak sepakat dengan penerapan PPN atas biaya tersebut. Mereka berargumen bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan hak asasi, sehingga pengelolaan air yang menjadi layanan publik tidak seharusnya dikenakan PPN. PDAM berpendapat bahwa PPN seharusnya hanya diterapkan pada barang dan jasa yang bersifat komersial dan tidak pada layanan yang dianggap sebagai barang publik. Ketidaksepakatan ini mengarah pada tunggakan pembayaran PPN yang belum dipenuhi oleh PDAM Surabaya kepada PJT I, meskipun PJT I telah mengeluarkan faktur pajak yang mewajibkan PDAM untuk membayar pajak atas biaya pengelolaan tersebut. Akibatnya, PJT I mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian memutuskan bahwa PDAM Surabaya tetap wajib membayar PPN atas BJPSDA yang dikenakan oleh PJT I.