Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan instrumen negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang netral, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah mengatur secara tegas mekanisme rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL melalui uji kepatutan dan kelayakan yang terbuka serta melibatkan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan tersebut dalam proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Direksi LPPL Radio Mahardika FM Kota Blitar serta menilai implikasi Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016 terhadap independensi penyiaran publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dengan praktik rekrutmen yang diatur dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2016. Keterlibatan aktif Wali Kota Blitar dalam penentuan Dewan Pengawas dan Direksi berimplikasi pada terbatasnya partisipasi publik serta berpotensi mengganggu independensi LPPL sebagai lembaga penyiaran publik. Adanya peran aktif Walikota Blitar dalam menentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mahardika FM Kota Blitar membatasi peran partisipasi publik, dan keterbukaan partisipasi publik dalam menempati jabatan publik. Hal ini berdampak pada netralitas lembaga penyiaran publik yang diamanahi untuk menjaga kepentingan publik dan pemerintah.