Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradoks Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia: Antara Norma dan Realita Riksi Amareiza Sompie; Gusrani Novelda; Imam Ali; Nikken Mutiara Setiyani; Gusliana H.B; Emilda Firdaus
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9355

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk paradoks antara konsep ideal negara hukum dan praktik demokrasi di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan konsolidasi demokrasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis untuk membandingkan norma konstitusional dengan realitas sosial politik yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks negara hukum dan demokrasi tercermin melalui berkembangnya demokrasi prosedural yang miskin substansi, praktik instrumentalisasi hukum atau rule by law, serta penegakan hukum yang bersifat diskriminatif dan asimetris. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kuatnya dominasi oligarki dalam sistem politik, lemahnya mekanisme checks and balances, tingginya biaya politik, serta menurunnya integritas aparat penegak hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum sering digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan sehingga prinsip equality before the law belum terlaksana secara optimal. Implikasi dari paradoks tersebut memicu regresi demokrasi, penyempitan ruang kebebasan sipil, menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta melemahnya supremasi hukum dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh melalui pembenahan sistem pembiayaan politik, penguatan independensi lembaga peradilan, peningkatan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan, serta pembangunan budaya hukum yang menjunjung integritas, transparansi, dan keadilan. Upaya tersebut penting dilakukan agar pelaksanaan demokrasi konstitusional dapat berjalan lebih substantif, partisipatif, dan selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.