Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh intergovernmental revenue, pendapatan pajak daerah, dan opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif kausal. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan pemerintah daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK selama periode 2020–2024. Sampel penelitian terdiri atas 14 pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditentukan menggunakan teknik sampling jenuh, sehingga diperoleh 70 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intergovernmental revenue berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah dengan nilai koefisien sebesar -0,094442 dan probabilitas 0,0215. Sementara itu, pendapatan pajak daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah dengan nilai koefisien sebesar 0,009493 dan probabilitas 0,4826. Opini audit BPK juga tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah dengan nilai koefisien sebesar -0,055613 dan probabilitas 0,2206. Secara simultan, ketiga variabel independen tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah, yang ditunjukkan oleh nilai probabilitas F-statistic sebesar 0,119718. Nilai Adjusted R-squared sebesar 0,129171 menunjukkan bahwa kemampuan model dalam menjelaskan variasi kinerja keuangan daerah masih relatif rendah. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi faktor yang melemahkan kinerja keuangan daerah, sehingga diperlukan upaya peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.