Penelitian ini menganalisis kualitas laporan keuangan BUMDes ABC, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem melalui peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2022 untuk mengukur kesesuaian laporan keuangan BUMDes Tahun 2024. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diambil akan diinterpretasikan untuk menyajikan informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan BUMDes ABC. Data kualitatif yang diperoleh akan di analisis menggunakan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verivikasi. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi, triangulasi sumber yang dibuktikan dengan mewawancarai informan (Kepala BUMDes ABC, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Kepala Desa BUMDes ABC, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem). Triangulasi waktu ditunjukkan pada peneliti melaksanakan wawancara dan pengamatan pada periode waktu yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan laporan keuangan BUMDes belum mengacu dengan Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022, karena Bumdes hanya menyajikan neraca, tanpa laporan laba rugi, perubahan modal, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya sumber daya manusia untuk pemahaman akuntansi dan standar pelaporan. Peneliti menyarankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan untuk menjalankan aplikasi berdasarkan Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022 sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lengkap. Laporan keuangan berkualitas dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini dapat memberi manfaat pemerintah desa dan BUMDesa lain untuk memperbaiki kualitas laporan dan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik sesuai standar Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022.