Penelitian ini mengkaji nilai amanah sebagai landasan etis yang memperkuat pertanggungjawaban kinerja lembaga pemerintah melalui penelaahan regulasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kajian ini berangkat dari pemahaman bahwa transparansi sektor publik tidak optimal apabila hanya bertumpu pada kepatuhan prosedural tanpa disertai pertanggungjawaban moral. Masalah utama yang diidentifikasi adalah kesenjangan antara ketersediaan regulasi SAKIP yang komprehensif dengan implementasi di lapangan yang masih didominasi praktik formalisme dan dokumentatif, belum mencerminkan akuntabilitas substantif yang berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana nilai amanah dalam perspektif Islam dapat berfungsi sebagai prinsip etis penguat akuntabilitas kinerja dalam kerangka regulasi SAKIP di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat kualitatif melalui analisis regulasi dan kajian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber utama mencakup Perpres No. 29 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, Permen PANRB No. 88 Tahun 2021, literatur akuntansi sektor publik, dan konsep amanah dalam perspektif Islam. Teknik analisis menggunakan analisis isi dan analisis komparatif-konseptual untuk memetakan keterkaitan antara nilai amanah dan komponen SAKIP. Temuan menunjukkan bahwa amanah mampu berfungsi sebagai prinsip penguat akuntabilitas karena mengandung dimensi tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, dan komitmen dalam mempertanggungjawabkan hasil tugas. SAKIP menyediakan struktur administratif yang komprehensif, sementara amanah hadir sebagai pijakan moral agar akuntabilitas berkembang menjadi pertanggungjawaban autentik kepada publik dan Allah SWT. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai amanah ke dalam praktik SAKIP berpotensi mentransformasi akuntabilitas dari kepatuhan prosedural menjadi pertanggungjawaban substantif yang berkelanjutan..