Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Sektor UMKM Early Nur Amalina; Indy Riyanti Sitaba; Nida Aprilia Nurfalah
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10211

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sekaligus menjadi sumber potensial penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM masih relatif rendah, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan tersebut melalui implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan penguatan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi PPh Pasal 21 dan kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 76 pelaku UMKM di Pulau Jawa yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS melalui uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PPh Pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai koefisien sebesar 0,422 dan signifikansi 0,004. Kesadaran wajib pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien sebesar 0,550 dan signifikansi 0,000 serta menjadi variabel yang paling dominan. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F sebesar 29,856 dan koefisien determinasi sebesar 45%. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM memerlukan sinergi antara implementasi PPh Pasal 21 yang efektif dan penguatan kesadaran perpajakan melalui edukasi yang berkelanjutan.