Muhammad Yosep Vandjava
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Pesanan Papan Kayu (Studi pada Cantika Furniture Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Tanggamus) Muhammad Yosep Vandjava; Ahmad Fauzan; Dharmayani Dharmayani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10856

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik jual beli pesanan papan kayu pada Cantika Furniture Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Tanggamus dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli pesanan menggunakan akad istishna' di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk furniture serta ditemukannya kendala berupa keterlambatan penyelesaian pesanan dan ketidaksesuaian ukuran barang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pemilik usaha dan konsumen Cantika Furniture. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pesanan papan kayu di Cantika Furniture telah menerapkan akad istishna' dengan adanya kesepakatan mengenai spesifikasi barang, harga, sistem pembayaran uang muka dan pelunasan, serta waktu penyerahan. Praktik tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah yang menekankan kejelasan objek, kerelaan, dan keadilan. Namun, ditemukan kendala berupa keterlambatan penyelesaian pesanan dan ketidaksesuaian ukuran barang yang dipesan. Permasalahan tersebut diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi terbuka, serta penggantian atau perbaikan barang yang tidak sesuai. Penyelesaian ini mencerminkan prinsip amanah, kejujuran, keadilan, dan kerelaan serta menghindari unsur gharar sehingga akad tetap sah menurut Hukum Ekonomi Syariah.