Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko pembiayaan murabahah bermasalah pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang yang ditunjukkan oleh fluktuasi tingkat Non Performing Financing (NPF) selama periode 2023–2025. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif guna menjaga stabilitas lembaga dan meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko dalam menekan pembiayaan murabahah bermasalah serta mengetahui peran manajemen risiko berdasarkan prinsip syariah dan ISO 31000 pada KSPPS Hidup Berkah Bermakna Padang Panjang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas manajer, karyawan, dan anggota koperasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSPPS Hidup Berkah Bermakna telah menerapkan manajemen risiko melalui tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, dan monitoring risiko secara berkelanjutan. Penerapan manajemen risiko dilakukan melalui survei lapangan, penilaian kelayakan anggota, monitoring pembayaran, penagihan rutin, serta restrukturisasi pembiayaan bagi anggota yang mengalami kesulitan pembayaran. Selain itu, analisis pembiayaan juga telah menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy). Meskipun demikian, penerapan manajemen risiko masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum adanya SOP yang baku, analisis risiko yang masih bersifat subjektif, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya sistem monitoring berbasis teknologi. Secara keseluruhan, penerapan manajemen risiko terbukti berperan dalam menekan pembiayaan murabahah bermasalah, meskipun masih memerlukan penguatan agar lebih efektif dan sesuai dengan standar ISO 31000.