Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Coretax System dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perpajakan pada KPP Pratama Seberang Ulu Putri Ade Lyvia Chairani; Citra Indah Merina
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10999

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan transformasi digital melalui implementasi CoreTax System sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi. Implementasi sistem ini memerlukan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kemampuan adaptasi wajib pajak agar tujuan modernisasi perpajakan dapat tercapai secara optimal. Laporan magang ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan implementasi CoreTax System, pelaksanaan edukasi kepada wajib pajak, kendala yang dihadapi selama proses implementasi, serta upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Palembang Seberang Ulu dalam mengatasinya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Data diperoleh selama pelaksanaan magang pada periode Februari–Mei 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP Pratama Palembang Seberang Ulu telah memiliki kesiapan yang baik melalui penyediaan infrastruktur teknologi dan pelatihan pegawai. Edukasi kepada wajib pajak dilakukan melalui asistensi langsung, sosialisasi kepada kelompok usahawan, serta pendampingan individual di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Kendala yang dihadapi meliputi gangguan jaringan dan server, rendahnya adaptasi sebagian wajib pajak terhadap sistem baru, serta beberapa fitur administrasi yang belum optimal. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPP menerapkan pendampingan intensif, penyusunan panduan teknis, komunikasi proaktif, dan edukasi berkelanjutan. Implementasi CoreTax System dinilai cukup efektif dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong kepatuhan pelaporan wajib pajak yang mencapai 80% pada tahun 2026.