Perkembangan teknologi digital dan globalisasi ekonomi telah mengubah lanskap hukum bisnis internasional secara fundamental. Transformasi digital mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru seperti perdagangan elektronik (e-commerce), teknologi finansial (fintech), kontrak elektronik berbasis blockchain, serta platform digital lintas negara yang menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. Di sisi lain, meningkatnya intensitas hubungan ekonomi antarnegara melalui perdagangan internasional dan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) menuntut adanya harmonisasi regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika bisnis global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum bisnis dalam era digital serta implikasinya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi telah memperluas aktivitas bisnis internasional sekaligus meningkatkan kebutuhan harmonisasi hukum antarnegara. Perkembangan teknologi digital menciptakan tantangan serius berupa konflik yurisdiksi, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, serta ketidakpastian hukum terhadap transaksi lintas batas negara. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional, arbitrase internasional, mediasi internasional, dan Online Dispute Resolution (ODR) menjadi alternatif yang semakin efektif dibandingkan litigasi konvensional karena menawarkan efisiensi, fleksibilitas, kerahasiaan proses, dan kepastian hukum yang lebih baik. Lahirnya Konvensi Singapura 2019 dan perkembangan ODR berbasis kecerdasan buatan semakin memperkuat relevansi mekanisme alternatif tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif, kolaborasi internasional yang kuat, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam aktivitas bisnis global yang semakin digital.