Pubita Sasti Fintani
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Manajemen Bisnis Islam Al-Aziziyah Randudongkal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Jual Beli Emas Digital Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 pada Fitur Tabungan Emas di Aplikasi Shopee Lina Mujiati; Pubita Sasti Fintani; Hartoyo Hartoyo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11104

Abstract

Transformasi digital telah mengubah instrumen investasi emas fisik menjadi aset digital inklusif, salah satunya melalui fitur Tabungan Emas di aplikasi Shopee yang bekerja sama dengan PT Pegadaian. Sebagai barang ribawi (amwal ribawiyah), transaksi emas digital memicu diskusi kontemporer dalam Hukum Ekonomi Syariah terkait keabsahan serah terima (taqabudh) tanpa pertemuan fisik. Penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum normatif ini bertujuan menganalisis kesesuaian mekanisme operasional Shopee terhadap prinsip syariah dan regulasi Fatwa DSN-MUI. Data primer diperoleh melalui observasi langsung pada aplikasi, sementara data sekunder bersumber dari literatur fiqh serta Fatwa DSN-MUI No. 77DSN-MUI/V//2010 dan Fatwa DSN-MUI terbaru No. 166/DSN-MUI/II?2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tabungan emas digital di Shopee secara hukum Islam statusnya adalah diperbolehkan (mubāh). Transaksi ini telah memenuhi rukun jual beli melalui integrasi akad murabahah (jual beli dengan margin), wadi’ah (penitipan emas fisik pada mitra resmi), dan wakalah (perwakilan transaksi). Keabsahan serah terima diakui secara kontemporer melalui mekanisme qabdh hukmi (serah terima yuridis/administratif), di mana saldo gramasi digital tercatat secara real-time dan didukung oleh ketersediaan emas fisik (underlying asset) yang nyata di brankas Pegadaian. Dengan transparansi harga, kepemilikan kolektif (emas musya) yang jelas, serta hak pencetakan fisik yang terjamin, investasi ini sah sebagai hak milik sempurna (milkun tamm) yang terhindar dari unsur gharar dan riba.