Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam perspektif Right to be Forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan di era digital. Kemajuan teknologi informasi telah memperburuk penderitaan korban melalui penyebaran konten kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang bersifat permanen, menyebabkan reviktimisasi, stigma sosial, dan trauma berkelanjutan. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang ITE telah mengatur perlindungan korban dan penghapusan konten, implementasi RTBF masih bersifat fragmentaris dan belum efektif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU TPKS, UU PDP, dan UU ITE; bahan sekunder berupa literatur, jurnal, dan putusan pengadilan; serta bahan tersier berupa kamus hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan sinkronisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan korban TPKS dalam perspektif RTBF telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, namun masih terdapat celah normatif dalam mekanisme operasional, prosedur pengajuan, koordinasi antarlembaga, dan harmonisasi antarperaturan. Tanggung jawab pemerintah bersifat deklaratif dan belum didukung infrastruktur kelembagaan yang memadai, seperti belum terbentuknya Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen. Perbandingan dengan model Uni Eropa (GDPR Pasal 17 dan putusan Google Spain) menunjukkan perlunya penguatan mekanisme notice and takedown, pembekuan sementara konten, serta layanan terpadu satu pintu yang berperspektif korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RTBF merupakan instrumen restoratif yang penting untuk memulihkan martabat dan privasi korban TPKS.