Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batasan Yuridis Pendisiplinan Santri dalam Perspektif Hukum Pidana Muhammad Rifan; Ismail Marzuki
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11256

Abstract

Pendidikan pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter menghadapi permasalahan kekerasan dalam pendisiplinan santri. Praktik pendisiplinan yang represif seringkali berubah menjadi penganiayaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas yuridis antara tindakan pendisiplinan yang sah dengan tindak pidana kekerasan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis tindakan pendisiplinan santri dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan fisik di lingkungan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikaji meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pesantren, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas yuridis pendisiplinan terletak pada tujuan, cara, dan akibat yang ditimbulkan. Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, tanpa kekerasan fisik, serta tidak menimbulkan rasa sakit atau luka masih berada dalam koridor hukum. Sebaliknya, tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan seperti pemukulan, penyiksaan, dan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis merupakan tindak pidana. Dalih pendisiplinan tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Pelaku, termasuk pengasuh dan ustaz, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 466 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang meningkat seiring beratnya akibat yang ditimbulkan. Prinsip perlindungan anak menegaskan bahwa santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penyusunan pedoman pendisiplinan yang jelas di pesantren, metode pembinaan yang humanis dan edukatif, penguatan mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.