Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Jangka Waktu Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dalam Hal Terjadi Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum Fina Maulidya; Saprudin Saprudin
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dilaporkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari serta menganalisis kepastian hukum mengenai jangka waktu pendaftaran PKR apabila terjadi pemblokiran akses SABH akibat sengketa internal perseroan. Permasalahan ini muncul karena adanya kewajiban pelaporan PKR dalam jangka waktu tertentu, sementara peraturan mengenai pemblokiran SABH belum memberikan mekanisme yang memungkinkan pelaksanaan kewajiban tersebut ketika akses sistem tidak dapat digunakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta kasus pemblokiran SABH yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pelaporan PKR ke SABH tidak menghilangkan keabsahan akta sebagai akta autentik sepanjang syarat formil dan materil pembuatannya telah terpenuhi, namun keterlambatan tersebut mengakibatkan perubahan data perseroan belum memperoleh pengakuan administratif dari negara. Selain itu, ditemukan adanya konflik norma antara kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari dan ketentuan pemblokiran SABH yang hanya dapat dibuka setelah sengketa selesai tanpa memberikan mekanisme pengecualian. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan maupun notaris karena kewajiban administratif tidak dapat dipenuhi akibat keadaan di luar kendalinya. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan mekanisme pembukaan pemblokiran sementara atau pengaturan khusus yang memberikan pengecualian terhadap batas waktu pelaporan selama pemblokiran berlangsung guna menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi notaris, serta keberlangsungan administrasi perseroan.