Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Penggunaan Bahasa Asing Dalam Akta Notaris Yunita Firda Risdawati
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11515

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum penggunaan bahasa asing dalam akta notaris terhadap kekuatan pembuktiannya serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi perbedaan penafsiran antara akta berbahasa Indonesia dan terjemahan bahasa asingnya. Permasalahan penelitian berangkat dari kontradiksi pengaturan dalam Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, namun tetap memperbolehkan penggunaan bahasa asing atas kehendak para pihak. Ketidakjelasan tersebut diperparah oleh tidak adanya sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan bahasa serta adanya konflik norma dengan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe doctrinal research yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris yang menggunakan bahasa asing tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia, melibatkan penerjemah tersumpah apabila diperlukan, serta mencantumkan klausula bahasa secara jelas. Sebaliknya, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan degradasi kekuatan pembuktian hingga batal demi hukum. Perlindungan hukum bagi para pihak belum berjalan optimal karena konflik norma dan kekosongan pengaturan mengenai status hukum terjemahan akta bilingual. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui penyempurnaan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta konsistensi penerapan hukum kenotariatan di Indonesia.