Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Direksi Perusahaan Umum atas Ketidakpastian Hierarki Tujuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Ramadhani Dwi Pangestu; Ahmad Sholikhin Ruslie
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11677

Abstract

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa sektor produksi yang vital bagi negara dikelola demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, sehingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum) dibentuk sebagai instrumen negara dalam perekonomian nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tujuan Perum bersifat hierarkis dengan kemanfaatan umum sebagai prioritas utama. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengubah struktur ini menjadi dua tujuan yang setara, yaitu kepentingan umum dan keuntungan, tanpa menjelaskan urutan prioritas di antara keduanya. Ketidakjelasan hierarki tujuan ini menimbulkan persoalan mendasar bagi pertanggungjawaban hukum Direksi Perum, khususnya dalam penerapan doktrin Business Judgment Rule yang diatur dalam Pasal 9F. Penelitian ini mengkaji bagaimana ketidakpastian normatif tersebut memengaruhi efektivitas perlindungan hukum Direksi Perum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Aturan Penilaian Bisnis dalam Pasal 9F tidak dapat berfungsi secara optimal karena tolok ukur itikad baik sebagai syarat utamanya menjadi tidak jelas ketika dua tujuan yang sama-sama sah secara hukum saling berbenturan. Kondisi ini diperparah oleh kerugian Perum Bulog sebesar Rp550 miliar akibat beban pelayanan publik yang tidak sebanding dengan laba yang diperoleh. Penelitian ini merekomendasikan penambahan penjelasan Pasal 36 yang menegaskan hierarki tujuan Perum serta penyusunan pedoman teknis penerapan doktrin Business Judgment Rule guna memulihkan kepastian hukum pertanggungjawaban Direksi.