Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 25/Pdt.P/2025/Pa. Thn dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Fauziah Fajrin; Sifa Mulya Nurani
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12325

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dengan praktik pemberian dispensasi kawin oleh pengadilan, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan melalui mekanisme dispensasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis penelitian didasarkan pada teori relasi kuasa yang dikemukakan oleh Maximilian Weber, yang memandang kekuasaan sebagai peluang seseorang atau kelompok untuk mewujudkan kehendaknya meskipun menghadapi perlawanan dari pihak lain. Dalam konteks dispensasi kawin, anak berada pada posisi yang lebih lemah karena masih berada dalam tahap perkembangan sehingga keputusan mengenai perkawinan sering kali dipengaruhi oleh kehendak orang tua, tekanan sosial, maupun faktor budaya yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terwujud dalam praktik pemberian dispensasi kawin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar perlindungan hukum terhadap anak menjadi lebih komprehensif. Praktik dispensasi kawin masih didominasi oleh pertimbangan sosio-kultural, kekhawatiran orang tua, serta faktor kehamilan di luar perkawinan yang menyebabkan kepentingan terbaik bagi anak belum menjadi pertimbangan utama. Meskipun praktik tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, perkawinan anak tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan fisik, kondisi psikologis, keberlangsungan pendidikan, serta kehidupan sosial anak, sehingga penguatan perlindungan hukum menjadi kebutuhan yang mendesak.