Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama oleh Notaris Anindya Ridha Pramesti
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12487

Abstract

Penelitian berjudul “Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama oleh Notaris” bertujuan menganalisis akibat hukum larangan pencatatan perkawinan beda agama terhadap keabsahan akta perjanjian kawin yang dibuat Notaris dan merumuskan klausula Syarat Tangguh sebagai pencegahan kebatalan akta, guna memberikan kontribusi teoritis pada hukum kenotariatan sekaligus solusi praktis bagi Notaris. Metode yang digunakan adalah normatif preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis deduktif. Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama tidak secara otomatis melarang Notaris membuat akta perjanjian kawin. SEMA hanya menciptakan ketidakpastian hukum, bukan kemustahilan hukum. Causa perjanjian kawin adalah pengaturan harta dalam perkawinan yang sah sebagai tujuan objektif perjanjian, bukan perkawinan beda agama itu sendiri. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr membuktikan pencatatan perkawinan beda agama adalah peristiwa mungkin namun tidak pasti, tepat sebagai objek syarat tangguh menurut Pasal 1253. Klausula Syarat Tangguh berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata merupakan wujud perlindungan hukum preventif yang optimal. Klausula ini wajib memuat lima elemen: identifikasi syarat pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap, batas waktu yang jelas, gugur otomatis (van rechtswege vervallen) tanpa pernyataan pembatalan, retroaktivitas sesuai Pasal 1263 jo. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan, dan pernyataam para pihak sebagai bukti itikad baik para pihak. Konstruksi ini memberikan perlindungan hukum preventif berlapis bagi para pihak dari cacat hukum, Notaris dari tuduhan fraus legis, serta koherensi sistem hukum.