Yohanis Tasik Allo
Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan UMKM terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Pasar Niaga Daya Vanesa Agatha Pasau; Delvina Merdiayu Ringgi; Manuel August Todingbua; Yohanis Tasik Allo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.12681

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Niaga Daya Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif kausal. Populasi penelitian terdiri atas 170 pelaku UMKM yang menjalankan usaha di Pasar Niaga Daya Makassar. Sampel sebanyak 63 responden ditentukan menggunakan rumus Slovin dan dipilih melalui teknik simple random sampling. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan IBM SPSS Statistics versi 26. Teknik analisis meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji t, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki koefisien regresi sebesar 0,237, nilai t-hitung sebesar 1,903, dan nilai signifikansi sebesar 0,062. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif, tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sementara itu, pemahaman perpajakan memiliki koefisien regresi sebesar 0,276, nilai t-hitung sebesar 2,572, dan nilai signifikansi sebesar 0,013, sehingga pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,245 menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman perpajakan mampu menjelaskan 24,5% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 75,5% sisanya belum dijelaskan oleh model penelitian. Temuan ini menunjukkan bahwa kemampuan memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan memiliki peran lebih kuat dalam meningkatkan kepatuhan dibandingkan sekadar pengetahuan dasar perpajakan.