Hak dan kewajiban suami istri merupakan salah satu aspek fundamental dalam fikih munakahat yang menjadi dasar terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, berbagai konflik keluarga yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat kurangnya pemahaman terhadap konsep hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban bersama suami istri, mengkaji kedudukan suami dan istri dalam keluarga, serta menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pasangan menurut perspektif fikih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis dengan mengkaji, mengklasifikasikan, dan menginterpretasikan berbagai sumber secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah melahirkan hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara proporsional oleh suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan memperlakukan istri dengan baik, sedangkan istri berkewajiban menjaga kehormatan diri, memelihara amanah keluarga, serta menaati suami dalam perkara yang sesuai dengan syariat. Pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang merupakan implementasi nilai keadilan dalam Islam yang berkontribusi terhadap terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri menjadi landasan penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip fikih munakahat.