Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, terutama kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap seluruh istri. Di Indonesia, praktik poligami tidak hanya diatur oleh hukum Islam, tetapi juga dibatasi melalui ketentuan hukum positif yang mewajibkan adanya izin dari Pengadilan Agama. Perbedaan antara poligami yang dilakukan dengan izin dan tanpa izin sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perkawinan, perlindungan hak istri dan anak, serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan poligami dengan izin dan poligami tanpa izin berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan institusi keluarga.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku ilmiah, dan artikel jurnal yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik content analysis dan analisis hukum komparatif untuk membandingkan ketentuan poligami menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam membolehkan poligami sebagai bentuk rukhsah dengan syarat utama adanya keadilan dalam memenuhi hak-hak istri. Sementara itu, hukum positif Indonesia menerapkan asas monogami terbuka dengan memberikan kesempatan berpoligami melalui mekanisme izin Pengadilan Agama dan persyaratan tertentu guna menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Praktik poligami tanpa izin, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dipandang sah menurut fikih apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, tetap menimbulkan konsekuensi hukum administratif serta berpotensi mengurangi perlindungan hukum terhadap istri dan anak. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting agar pelaksanaan poligami dapat memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan syariat (maqasid al-syari'ah).