Md. Mahbubul Haque
University Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Malaysia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DALAM MASYARAKAT INDONESIA KHUSUSNYA DI ACEH Airi Safrijal; Syarifah Sarah Natasya; Irfan Iryadi; Md. Mahbubul Haque
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6370

Abstract

Penyelenggaraan dan penegakan hukum pidana adat dalam masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat Aceh telah dimulai sejak negara Indonesia ini ada. Penyelesaian perkara-perkara pidana dalam masyarakat Aceh dengan pendekatan jasa adat selalu dikedepankan guna mewujudkan kerukunan, kedamaian dan keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat Aceh. Jenis penelitian yang digunakan, penelitian yuridis empiris dengan pendekatan telaah kepustakaan berupa undang-undang, buku teks, artikel yang relevan sepanjang ada kaitannya dengan permasalahan, dan melakukan wawancara yang mendalam dengan narasumber yang berkenaan langsung dengan masalah yang sedang diteliti. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi hukum pidana adat di Aceh dalam hukum pidana nasional, dan bentuk-bentuk hukuman adat. Eksistensi dan keberadaan hukum pidana adat di Indonesia khususnya di Aceh dapat dikatakan bahwa hukum pidana adat mampu memperlihatkan eksistensinya baik secara sosiologis maupun secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan eksistensinya ini telah menjadi “ruhnya” berlaku UU NRI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diamanatkan dalam bagian menimbang pada huruf c, dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), jo Pasal 66 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuk-bentuk hukuman adat yang berkembang dalam masyarakat Aceh yaitu “peumat jaroe” dan “peusijuk” serta hukuman adat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.