Azam Mansyur
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disharmonisasi Regulasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Kotabaru: Perspektif Hukum Otonomi Daerah Azam Mansyur; Alifian Fauzi; Dimas Awanda Putra
An-naba : Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat Volume 1, Nomor 3, Tahun 2026
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/0jnn2n64

Abstract

Natural resource management within the framework of regional autonomy aims to maximize a region's potential for the sake of development and community welfare. However, its implementation remains hindered by a lack of alignment regarding regulations and the division of authority between the central and regional governments. This study examines the nature of the disharmony in natural resource management in Kotabaru Regency, the underlying causes, and efforts to harmonize policies to achieve effective, equitable, and sustainable management. The findings indicate that this disharmony stems from overlapping regulations, policy shifts, sectoral ego, and weak inter-agency coordination. These conditions give rise to legal uncertainty, land-use conflicts, risks of environmental degradation, and suboptimal utilization of natural resources for regional development. Keywords: Regional autonomy, regulatory disharmony, natural resource management, legal certainty, Kotabaru Regency. Abstrak Pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah bertujuan untuk memaksimalkan potensi wilayah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih terkendala oleh belum selarasnya aturan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini membahas bentuk disharmonisasi pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kotabaru, faktor penyebabnya, serta upaya harmonisasi kebijakan agar tercipta pengelolaan yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi terjadi karena tumpang tindih peraturan, perubahan kebijakan, ego sektoral, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik pemanfaatan lahan, risiko kerusakan lingkungan, dan belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam bagi pembangunan daerah. Kata Kunci: Otonomi daerah, disharmonisasi peraturan, pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, Kabupaten Kotabaru.