This Author published in this journals
All Journal Pancasila Law Review
Kesyandra Meidiana Putri
Faculty of Law Pancasila University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Tanah Secara Lisan dan Kewenangan Hakim dalam Pemberian Kuasa Balik Nama Agung Iriantoro; Kesyandra Meidiana Putri; Rayhan Riadi; Syamsul Arifin; Jazima Afiq Dayana Chan Lase
Pancasila Law Review Vol. 3 No. 1 (2026): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ketegangan antara konstruksi normatif sistem pertanahan Indonesia yang mewajibkan peralihan hak atas tanah melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pendaftaran, dengan realitas sosial praktik jual beli tanah secara lisan yang tetap berlangsung dan kerap diterima sebagai kebiasaan di masyarakat. Berangkat dari problem keabsahan jual beli tanah lisan dan kebuntuan administratif ketika penjual tidak lagi dapat dihadirkan, penelitian memfokuskan diri pada dua isu utama, yaitu kedudukan jual beli lisan dalam perspektif teori perikatan dan asas konsensualisme, serta legitimasi kewenangan hakim untuk mengakui jual beli tersebut dan memberikan kewenangan kepada pembeli bertindak atas nama penjual dalam rangka balik nama dan tindakan administratif lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan telaah sistematis terhadap KUHPerdata, Undang‑Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, serta putusan pengadilan yang relevan, disertai rekonstruksi dan pengujian pertimbangan hakim dalam kerangka teori perikatan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa jual beli lisan yang memenuhi syarat sah perjanjian tetap melahirkan hubungan obligatoir yang mengikat penjual dan pembeli, sementara peralihan hak kebendaan tetap menuntut pemenuhan formalitas agraria, sehingga hakim secara kasuistik dapat menjembatani keduanya melalui putusan constitutif yang mengakui jual beli lisan dan memberikan kewenangan balik nama kepada pembeli, dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pembeli beritikad baik dan tertib administrasi pertanahan.