Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Partisipasi Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan Menengah Negeri Berbasis Good Governance di Jawa Timur Luqman Harris M
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.5910

Abstract

Sekolah menengah negeri, khususnya sekolah kejuruan, memerlukan biaya operasional yang berbeda menurut karakteristik program, sedangkan formula pendanaan publik belum selalu mencerminkan kebutuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis indikasi ketidakcukupan pendanaan, pembagian kewenangan hukum antara satuan pendidikan dan komite sekolah, serta desain tata kelola partisipasi masyarakat di Jawa Timur. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan analisis kebijakan berbasis dokumen. Bahan primer meliputi regulasi nasional dan daerah, dokumen kebijakan pendidikan Jawa Timur, draf peraturan gubernur, dan kajian resmi biaya satuan; literatur empiris dan tinjauan mutakhir digunakan untuk triangulasi analitis. Estimasi lokal menunjukkan biaya operasional nonpersonalia pada sembilan bidang keahlian SMK sebesar Rp4,18 s.d 5,04 juta per siswa per tahun atau 16,09 s.d 19,39% dari UMP Jawa Timur 2024 yang disetahunkan. Kajian nasional juga mengonfirmasi heterogenitas biaya antarbidang, tetapi perbedaan metodologi tidak memungkinkan penghitungan defisit secara langsung. Analisis hukum menunjukkan bahwa PP Nomor 48 Tahun 2008 memberikan dasar bersyarat bagi pungutan yang dikelola satuan pendidikan, sedangkan komite sekolah hanya dapat menggalang bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat. Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 telah mengatur penggalangan dana oleh komite, tetapi belum membentuk rezim komprehensif untuk pungutan oleh sekolah negeri. Kerangka daerah yang sah harus mengharmonisasikan regulasi yang ada serta memuat perencanaan berbasis kebutuhan, pemisahan kewenangan dan rekening, pembebasan dan subsidi silang, pelaporan publik, pengawasan independen, pengaduan, sanksi proporsional, dan perlindungan nondiskriminasi. Pendanaan masyarakat harus bersifat pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab utama negara. Kontribusi penelitian terletak pada kerangka terpadu yang menghubungkan kecukupan biaya, kewenangan hukum, dan keadilan distributif.