Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Surat Keterangan Nikah Siri Perspektif Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Kecamatan Singingi Hilir) Arisman Arisman; Sofia Hardani; Nur Rohman
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.5961

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki konsekuensi terhadap status serta perlindungan hak-hak keluarga. Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, praktik nikah siri masih ditemukan di masyarakat, salah satunya melalui penerbitan surat keterangan nikah siri oleh mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kecamatan Singingi Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerbitan surat keterangan nikah siri, kedudukan hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta implikasi hukum yang ditimbulkan bagi pasangan yang hanya memiliki dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan mantan P3N, pasangan pelaku nikah siri, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keterangan nikah siri masih diterbitkan karena adanya kebutuhan sosial masyarakat, kepercayaan terhadap mantan P3N, hambatan administratif, dan faktor budaya. Namun, secara yuridis surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah resmi karena tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hak istri, anak, dan administrasi kependudukan. Kesimpulannya, surat keterangan nikah siri hanya memiliki fungsi sosial sebagai bukti faktual sementara dan tidak dapat menggantikan pencatatan perkawinan resmi. Oleh karena itu, itsbat nikah melalui Pengadilan Agama menjadi solusi hukum untuk memperoleh pengakuan negara serta perlindungan hukum bagi keluarga.