Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat Muhamad Ali Kelian
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 6 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i6.6050

Abstract

Perkawinan tidak tercatat menimbulkan persoalan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama dalam hal pembuktian asal-usul, pemenuhan hak identitas, pencantuman hubungan dengan ayah biologis, nafkah, serta hak-hak keperdataan lainnya. Persoalan ini menjadi penting karena anak tidak dapat dibebani akibat dari tidak tertibnya pencatatan perkawinan orang tua. Anak tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak sejak kelahirannya dan berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat serta mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi anak tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan tidak tercatat, kedudukan hukum anak, serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum anak dari perkawinan tidak tercatat tetap diakui sebagai subjek hukum yang dilindungi dalam sistem hukum nasional. Status anak tidak menjadi lebih rendah akibat tidak tercatatnya perkawinan orang tua. Anak tetap berhak atas identitas, asal-usul, hubungan keperdataan dengan ayah biologis, nafkah, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari diskriminasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan keperdataan dengan ayah biologis dapat diakui sepanjang hubungan darah terbukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.