Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Business Judgment Rule (BJR) dalam Hukum Korporasi Indonesia: Problematika Penerapannya Pasca UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, KUHP Nasional, dan KUHAP Terbaru Dhifla Wiyani
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.6096

Abstract

Business Judgment Rule (BJR) merupakan doktrin hukum korporasi yang berasal dari tradisi common law Amerika Serikat dan telah diterima secara luas dalam berbagai sistem hukum modern, yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi dan organ korporasi lainnya dari pertanggungjawaban hukum pribadi atas keputusan bisnis yang pada akhirnya berujung kerugian, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian penuh, bebas dari konflik kepentingan, dan sungguh-sungguh ditujukan demi kepentingan terbaik perusahaan. Dalam sistem hukum positif Indonesia, keberadaan BJR semula hanya diakui secara implisit melalui ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa parameter penerapan yang jelas dan rinci. Perkembangan terbaru yang paling revolusioner dalam kerangka hukum korporasi Indonesia adalah pengaturan BJR secara eksplisit dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya melalui Pasal 9F dan Pasal 9G. Bersamaan dengan itu, pembaruan menyeluruh sistem hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, turut menghadirkan paradigma baru dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji secara mendalam makna dan filosofi BJR, kondisi terkini pengaturannya dalam kerangka hukum Indonesia, serta berbagai problematika signifikan yang timbul dalam penerapannya. Dengan demikian, BJR merupakan instrumen perlindungan hukum yang esensial demi mendorong profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola korporasi, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan atas keputusan bisnis yang telah diambil secara jujur, cermat, dan bertanggung jawab.