Fraud masih menjadi risiko tata kelola yang nyata bagi perusahaan publik, termasuk perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), karena keterlambatan dan pelanggaran pelaporan keuangan masih ditemukan meskipun regulasi keterbukaan informasi telah diperkuat oleh OJK. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh frekuensi rapat komite audit, etika karyawan, whistleblowing system, dan teknologi informasi terhadap pencegahan fraud pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan. Sampel ditentukan melalui teknik purposive sampling sehingga diperoleh 29 perusahaan dengan 145 observasi selama lima tahun pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frekuensi rapat komite audit, etika karyawan, whistleblowing system, dan teknologi informasi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pencegahan fraud, dengan nilai Adjusted R-squared sebesar 83,48%. Namun secara parsial, hanya etika karyawan yang terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan fraud, sedangkan frekuensi rapat komite audit, whistleblowing system, dan teknologi informasi secara parsial tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pencegahan fraud lebih ditentukan oleh kekuatan integritas individu dibandingkan aspek kuantitas mekanisme pengawasan formal semata, sehingga perusahaan disarankan membangun pendekatan pencegahan fraud yang terintegrasi antara penguatan etika karyawan, kualitas substansi pengawasan, keandalan sistem pelaporan, dan optimalisasi teknologi informasi.