Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk dan sangat beragam. Keberagaman Negara Indonesia disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dengan berkembanngnya zaman, di era digital sekarang ini, dijumpai pada dunia maya seperti media sosial Facebook, Instagram dan lain sebagainya, nilai kebhinnekaan ini dikoyak-koyak dengan perbuatan body shaming. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Perbuatan body shaming ini sangat marak sekali pada Tahun 2018 ini, kepolisian menangani sebanyak 966 kasus body shaming. Perlu diketahui juga bahwa 94 persen remaja putri telah mengalami body shaming, sementara remaja putra sebanyak 64 persen. Payung hukum body shaming adalah KUHP dan Undang-Undang ITE. Pelaku ataupun body shaming ini bisa terjadi kepada siapa saja, apalagi para remaja, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai body shaming bagi remaja, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang Terhadap Nilai-Nilai Kebhinnekaan Sebagai Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Body Shaming. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang terhadap nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming, menunjukkan adanya peningkatan 70% , itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari anak dari Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang mengenai pentingnya peningkatan pemahaman mengenai nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming.Kata Kunci: peningkatan, pemahaman, nilai kebhinnekaan, body shaming, siswa