Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Pengawasan Dprd Kota Pekanbaru Dalam Penataan Kabel Fiber Optik Di Kota Pekanbaru Tahun 2024 Nelfi Anugrah Silitonga
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1307

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dalam penataan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru tahun 2024. Permasalahan kabel fiber optik yang semrawut di berbagai ruas jalan utama Kota Pekanbaru menimbulkan risiko keselamatan publik dan merusak estetika kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teori pengawasan parlemen yang mencakup tiga dimensi, yaitu pengawasan terhadap pembentukan kebijakan, pengawasan terhadap kinerja kelembagaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal pada seluruh dimensi pengawasan. Ketiadaan regulasi khusus mengenai penataan infrastruktur telekomunikasi, koordinasi kelembagaan yang belum terintegrasi secara menyeluruh, serta mekanisme pengawasan yang masih bersifat reaktif menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas pengawasan. DPRD telah menunjukkan inisiatif positif melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai infrastruktur telekomunikasi dan mendorong konsep kabel bawah tanah (ducting). Meskipun demikian, kekosongan regulasi yang masih berlangsung membuka celah bagi perusahaan penyedia layanan internet untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan peraturan daerah, pembentukan satuan tugas khusus, pembangunan sistem pengaduan resmi, dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.