Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Pelaksanaan Wakaf Uang Di BWI Kota Tangerang M. Zahid Ainul Yaqin
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1358

Abstract

Pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengembangkan dan mengelola wakaf secara profesional, termasuk wakaf uang. Namun, pelaksanaan program wakaf uang di BWI Kota Tangerang masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya sosialisasi, penghimpunan dana yang belum optimal, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan wakaf uang di BWI Kota Tangerang berdasarkan tinjauan hukum Islam dan hukum positif, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan strategi pengembangannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan wakaf uang di Kota Tangerang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pembinaan nazir yang profesional, manajemen BWI yang belum optimal, minimnya dukungan pemerintah, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang. Dalam perspektif hukum Islam, wakaf uang merupakan instrumen yang dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umat untuk menginfakkan sebagian harta yang dicintai. Melalui prinsip mashlahah mursalah, pengelolaan wakaf uang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern selama tetap berorientasi pada kemanfaatan umum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas pengelolaan, serta kerja sama antara BWI, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat agar potensi wakaf uang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan sosial masyarakat.