Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Penerapan Digital Payment, Pemberian Hadiah, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kota Surakarta Gloria Paska Trian Yosikawati; Mardanung Patmo Cahjono; Hernawati Pramesti
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1613

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh digital payment, pemberian hadiah, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta. Permasalahan penelitian berangkat dari fluktuasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penurunan jumlah wajib pajak yang membayar dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Populasi penelitian adalah 143.307 wajib pajak orang pribadi pada tahun 2025, sedangkan sampel yang layak dianalisis berjumlah 85 responden setelah proses seleksi dari 100 kuesioner yang terkumpul. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital payment berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,000. Pemberian hadiah juga berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,000. Sanksi pajak berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,000 dan menjadi variabel dengan pengaruh paling dominan berdasarkan koefisien beta. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien determinasi sebesar 60,4 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem pembayaran, apresiasi terhadap wajib pajak patuh, dan ketegasan penegakan sanksi merupakan kombinasi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Penelitian ini memberi implikasi bahwa pemerintah daerah perlu mengelola kemudahan layanan, motivasi kepatuhan, dan kepastian penegakan secara terpadu agar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan lebih optimal.