Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Cipta Atas Penjualan Buku Bajakan Melalui Marketplace Jumriani Jumriani; Sukiana Sukiana
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.2011

Abstract

Penjualan buku bajakan di marketplace menimbulkan indikasi tentang bagaimana keberlakuan regulasi dalam mengakomodir perlindungan hak cipta bagi penulis buku atas penyebaran dan penjualan karya mereka dalam versi bajakan di marketplace. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur terkait penjualan buku bajakan di marketplace serta mengkaji bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan Hak cipta atas penjualan buku bajakan melalui marketplace belum diakomodasi secara eksplisit dalam regulasi perdagangan online PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik hanya secara implisit menyebutkan persyaratan dan etika bisnis dengan melakukan perdagangan secara jujur dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat serta memberikan informasi yang benar mengenai legalitas barang. Seperti yang diatur dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan pelanggaran penciptaan dalam bentuk dokumen elektornik (e-book). Adapun larangan penjualan buku bajakan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta. Penegasannya merujuk pada Putusan MK No. 84/PUU-XXI/2023 bahwa tempat perdagangan yang dimaksud juga meliputi platform digital seperti marketplace berbasis User Generated Content.