Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Pengusaha Valerio Vito Deannova; Horadin Saragih; Athina Kartika Sari
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.2046

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sering terjadi meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena menghilangkan hak-hak yang seharusnya diterima hingga berakhirnya masa perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami PHK sepihak diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengaturan syarat dan kompensasi dan prosedur PHK dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu, PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya masa PKWT tanpa alasan yang sah dan tanpa pemenuhan hak pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja berhak memperoleh ganti rugi berupa sisa upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja serta menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan bipartite.