Abd Rahman Hidayat
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keluarga Sakinah dalam Pandangan Tokoh Agama Kecamatan Cina Kabupaten Bone Abd Rahman Hidayat; Jumadil Jumadil; Ahmad Nuh
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 4 NOMOR 2, 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) bangaimana pandang tokoh agama kecamatan cina tentang keluarga sakinah; (2) pandangan tokoh agama kecamatan cina tentang pembentukan keluarga sakinah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokument. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa: 1. Konsep Keluarga sakinah dalam pandangan tokoh agama Kecamatan Cina adalah keluarga yang disatukan dalam ikatan pernikahan yang dalam pemilihan pasangan berlandaskan pada agamanya, memiliki akhlak terpuji, menjalankan ibadah dengan baik, terpenuhi segala kebutuhan keluarga baik materi maupun non materi secara layak dan seimbang, diliputi ketenangan, rasa aman, perhatian, kasih sayang serta saling menghargai dan memiliki tempat tinggal yang layak. 2. Pembentukan keluarga sakinah dalam pandangan tokoh agama Kecamatan Cina diawali dengan pemilihan pasangan karena agamanya, menunaikan hak dan kewajiban, memenuhi pendidikan keluarga, membangun komunikasi dengan baik, saling terbuka, berprilaku baik, menjalin hubungan sosial dengan masyarakat, menghilangkan egoisme, tidak menyebarkan permasalahan rumah tangga. Dalam mempertahankan keluarga sakinah, suami istri Senantiasa menghindari perselisihan karena merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap menurunnya kualitas ganerasi, sehingga konflik yang terjadi dalam rumah tangga harus diselesaikan secara damai, bermusyawarah, saling terbuka, dalam menghadapi konflik dalam rumah tangga agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik.