Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejarah perkembangan hukum islam menurut kaum orientalis. Penelitian ini menggunakan metode Library Reseach dengan pendekatan analisis yuridis untuk mendapatkan hasil akurat dari berbagai buku karanngan dari para oreantalis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Schacht dan Goldziher menyatakan bahwa dari masa Nabi hingga abad pertama hijrah, hukum Islam seperti yang kita kenal saat ini belum terbentuk. Walaupun al-Qur’an telah meletakkan dasar-dasar hukum keluarga, kewarisan dan ibadah ritual, sehingga dalam berbagai kasus, praktik hukum pada masa awal Islam telah menyimpang dari ketentuan harfiah al-Qur’an. Namun yang membedakan dari pemikiran kedua orietalis tersebut. Goldziher lebih membandingkan antara metode kritik hadis yang digunakan oleh pakar hadis Muslim ortodoks dengan metode kritik hadis “modern, dimana sebuah hadis yang dikatakan otentik oleh metode klasik Muslim, justru diragukan keotentikannya oleh metode kritik hadis “modern”, adapun Schacth menganggap bahwa para mazhab klasik lebih focus pada pengkajian hadis sebagai sumber hukum dan cendrung mengabaikan al-Quran sebagai sumber utama dalam pengkajian hukum islam, berbeda dengan kedua orientalis tersebut James Norman berpendapat bahwa akal manusia sebagai sumber hukum yang paling otoritatif untuk mengatur kehidupan social, bukan bersumber dari al-quran dan hadis sebagaimana pada konsep hukum islam, konsep hukum islam menurut Norman james tidak relevan lagi diterapkan pada masayarakat modern.