ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejarah dan perkembangan Kawasan Cagar Budaya Kampung Adat Padang Ranah dan Padang Bato Nagari Sijunjung Kabupaten Sijunjung yang merupakan kampung cagar budaya yang akan dikembangkan sebagai wisata kampong budaya. Perkampungan Adat Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung pada saat ini telah masuk daftar altenatif warisan dunia UNESCO. Sebelumnya perkampungan adat ini hanya untuk tempat mengadakan acara-acara ninik mamak cucu kemenakan. Sekarang Perkampungan Adat telah menjadi salah satu geoshet dari Geopark Ranah Silokek. Salah satu pendukung Geopark Silokek. Satuan ruang geografis Kawasan Perkampungan Adat Nagari Sijunjung merupakan representasi perkampungan masyarakat matrilineal Minangkabau dari kelarasan Koto Piliang (aristokrasi) dan Bodi Chaniago (demokrasi) yang hidup berdampingan. Dalam kawasan ini terdapat sekumpulan (77 buah) rumah tradisional Minangkabau (rumah gadang) yang merupakan simbol kaum (clan) berbasis matrilineal yang masih berfungsi (living monument) dan tertata rapi dalam satu landskap kawasan. Metode yang digunakan dalam menyusun penelitian ini menggunakan teknik pendekatan sistematis dengan membagi kegiatan dalam empat tahap seperti tahap persiapan, tahap inventaris, tahap analisis, tahap sistesis dan tahap rekomendasi zonasi. Hasil penelitian ini berupa menyusun zonasi serta membagi recana pengembangan dalam indikasi program.