Penelitian ini mengeksplorasi peran strategis pajak hijau sebagai instrumen fiskal untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Kota Tangerang Selatan, sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) No. 7,. Masalah utama yang diangkat adalah masih tingginya ketergantungan terhadap energi fosil serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat yang menghambat pendanaan infrastruktur energi bersih,. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan pajak hijau dan merumuskan langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan nilai genealogi Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial dan prinsip gotong royong, Metodologi yang digunakan adalah metode campuran (mixed method), yang mengintegrasikan analisis kuantitatif melalui survei daring dan analisis kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap masyarakat di wilayah Gading Serpong, Alam Sutera, dan BSD,. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden memberikan respon positif dan setuju terhadap pengalokasian uang pajak untuk energi bersih, seperti panel surya dan penghijauan, dengan catatan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya,,. Temuan juga menunjukkan adanya korelasi signifikan antara pemahaman nilai Pancasila dengan kesediaan membayar pajak hijau. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pajak hijau bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan manifestasi tanggung jawab sosial yang berakar pada identitas bangsa. Penguatan edukasi berbasis nilai-nilai Pancasila menjadi faktor fundamental dalam mendukung transisi energi bersih yang adil dan berkelanjutan di Indonesia,.