Perkembangan teknologi digital mendorong penggunaan aset kripto tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga dalam berbagai hubungan hukum keperdataan, termasuk perjanjian kredit. Penggunaan aset kripto dalam perjanjian kredit menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum aset kripto, penggunaannya sebagai objek atau jaminan perjanjian, serta perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan pengawasan penggunaan aset kripto dalam perjanjian kredit di Indonesia serta perlindungan hukum para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto memiliki nilai ekonomi dan telah memperoleh pengakuan hukum sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dalam perspektif hukum perdata, aset kripto dapat dipandang sebagai benda tidak berwujud sehingga pada prinsipnya dapat menjadi objek suatu perjanjian. Namun, hukum Indonesia belum mengatur secara khusus aset kripto sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit, terutama terkait pembuktian kepemilikan, penilaian, penguasaan, pendaftaran, dan eksekusi. Perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur masih bertumpu pada ketentuan umum KUHPerdata dan kesepakatan kontraktual para pihak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang dalam penggunaan aset kripto pada perjanjian kredit.