Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Meskipun kerangka regulasi mengenai keterbukaan informasi publik telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai kebijakan pengadaan pemerintah, masih terdapat kesenjangan transparansi pada pelaksanaan pengadaan melalui metode e-purchasing, khususnya mini kompetisi dalam Katalog Elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat keterbukaan informasi publik pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan membandingkan kemampuan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Katalog Elektronik dalam menyajikan informasi publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, studi kepustakaan, serta analisis komparatif terhadap kedua sistem. Data diperoleh melalui telaah regulasi, literatur terkait, dan wawancara dengan narasumber dari LKPP, DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Jakarta, Pranata Komputer, dan perwakilan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPSE menyediakan informasi pengadaan yang lebih lengkap dan mudah diakses publik. Sebaliknya, Katalog Elektronik dan dashboard data Inaproc belum mampu menyajikan informasi penting terkait mini kompetisi. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang gelap yang dapat dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan dan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan Katalog Elektronik dan dashboard data Inaproc agar tingkat transparansinya setara dengan SPSE, sehingga pengawasan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan tujuan keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat tercapai.