Perkembangan transportasi online memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat, namun juga menimbulkan persoalan hukum mengenai batas pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pengemudi sebagai pelaku langsung, tetapi juga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Kekaburan norma terdapat pada batas interpretasi mengenai hubungan kemitraan sebagai “hubungan lain” dalam Pasal 46 serta penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi dan korporasi atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi transportasi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak timbul secara otomatis akibat perbuatan pengemudi, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur pertanggungjawaban korporasi dalam Pasal 46 dan Pasal 48 KUHP. Hubungan kemitraan dapat dikategorikan sebagai “hubungan lain” apabila pengemudi bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup kegiatan usaha korporasi.