Abdul Karim Omar
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT: KAJIAN SOSIOLOGIS Abdul Karim Omar
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2445

Abstract

Pendidikan hukum merupakan instrumen strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai fondasi terciptanya kehidupan sosial yang tertib, adil, dan demokratis. Kesadaran hukum tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh proses internalisasi nilai-nilai hukum melalui pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Artikel ini bertujuan menganalisis implementasi pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui perspektif sosiologi hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang mengkaji berbagai literatur ilmiah, buku, regulasi, dan hasil penelitian internasional mengenai pendidikan hukum, kesadaran hukum, serta perubahan sosial. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengintegrasikan teori kesadaran hukum, teori pembelajaran sosial, dan teori perubahan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan hukum berperan signifikan dalam membentuk pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, serta perilaku masyarakat dalam mematuhi norma hukum. Efektivitas pendidikan hukum dipengaruhi oleh kualitas kurikulum, kompetensi pendidik, budaya hukum masyarakat, dukungan pemerintah, media massa, dan perkembangan teknologi informasi. Pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum merupakan proses sosial yang berlangsung melalui interaksi antara individu, institusi pendidikan, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, implementasi pendidikan hukum memerlukan kolaborasi berbagai pihak agar mampu membentuk budaya hukum yang berkelanjutan, meningkatkan partisipasi warga negara, serta memperkuat supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.