Amiruddin Aminullah
Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Kontemporer Hukum Islam Amiruddin Aminullah
Jurnal Tomalebbi Volume 13, Nomor 3 (September 2026)
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56680/jt.v13i3.88891

Abstract

Perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, globalisasi, serta munculnya berbagai persoalan baru telah menghadirkan tantangan yang semakin kompleks bagi hukum Islam. Berbagai isu kontemporer, seperti ekonomi syariah, teknologi digital, bioteknologi, kecerdasan buatan, hingga persoalan hak asasi manusia, sering kali belum ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya ijtihad sebagai instrumen metodologis dalam menggali, menetapkan, dan mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan dengan dinamika zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi ijtihad dalam menjawab tantangan kontemporer hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis terhadap literatur klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan konsep ijtihad dan perkembangan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad merupakan mekanisme yang esensial dalam menjaga fleksibilitas (murūnah) dan adaptabilitas hukum Islam terhadap perubahan sosial. Melalui penerapan metode ijtihad seperti qiyās, maṣlaḥah mursalah, istiḥsān, sadd al-dharī'ah, serta pendekatan maqāṣid al-syarī'ah, hukum Islam mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan baru secara kontekstual tanpa kehilangan legitimasi normatifnya. Oleh karena itu, revitalisasi metodologi ijtihad yang dilakukan secara kolektif, multidisipliner, dan berorientasi pada kemaslahatan menjadi kebutuhan mendesak dalam pengembangan hukum Islam di era kontemporer.