Transformasi digital administrasi pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan normatif, seperti fragmentasi regulasi, perlindungan hak keperdataan, keamanan sistem elektronik, dan tata kelola data. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum sertifikat tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah digital di Indonesia serta merumuskan model rekonstruksi berbasis Good Digital Governance. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis, analisis komparatif, dan sintesis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum sertifikat tanah elektronik belum terwujud secara optimal akibat kesenjangan normatif, fragmentasi regulasi, dan belum terintegrasinya prinsip-prinsip Good Digital Governance dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan digital. Penelitian ini menghasilkan Model Rekonstruksi Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berbasis Good Digital Governance yang mengintegrasikan kepastian regulasi, perlindungan hak keperdataan, akuntabilitas kelembagaan, keamanan siber, interoperabilitas data, dan perlindungan data pribadi dalam satu kerangka konseptual. Model tersebut memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum pertanahan digital serta rekomendasi normatif untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan digital di Indonesia.