Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bentuk-bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perspektif Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999: Forms of Legal Protection for Consumers from the Perspective of Law Number 8 of 1999 Maria Alberta Liza Quintarti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5995

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia, menjelaskan istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan menyatakan “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum kepada konsumen melalui penetapan hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, sanksi atas pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam transaksi bisnis mereka, sementara pelaku usaha dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan adil.
Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis: Legal Consequences of Default in a Business Agreement Maria Alberta Liza Quintarti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5997

Abstract

Wanprestasi dalam perjanjian bisnis merujuk pada kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam konteks hukum, wanprestasi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Wanprestasi dalam perjanjian bisnis dapat memiliki berbagai konsekuensi hukum yang signifikan. Dalam hukum positif Indonesia, pihak yang wanprestasi dapat dikenakan tuntutan untuk pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Prinsip-prinsip umum hukum kontrak juga menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian dan keadilan dalam penyelesaian sengketa. Menangani wanprestasi secara efektif memerlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan hukum yang berlaku dan upaya penyelesaian yang bijaksana.