Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dan dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja apabila dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum sebagai upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja serta menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan PHK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK sepihak, mengkaji mekanisme penyelesaian perselisihan yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi tantangan dan upaya dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui pengaturan mengenai hak-hak pekerja setelah PHK, prosedur penyelesaian perselisihan, serta kewajiban pengusaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kepatuhan terhadap regulasi dan kurangnya pemahaman pekerja mengenai hak-haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, dan komitmen seluruh pihak agar perlindungan hukum terhadap pekerja dapat terlaksana secara lebih efektif.